Sidang Keliling ke-3 Pengadilan Agama Pacitan di Desa Gembong
Pacitan, 28 Februari 2025 - Pengadilan Agama Pacitan menggelar sidang keliling di Kantor Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan pada Jumat, 28 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh masyarakat yang membutuhkan layanan hukum terkait perceraian. Sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan peradilan bagi warga yang memiliki kendala dalam menghadiri persidangan di kantor pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, warga dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan ke kantor Pengadilan Agama Pacitan.

Majelis hakim dalam sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan. Selain itu, majelis hakim juga beranggotakan Ibu Nur Habibah dan Ibu Nurul Fauziyah yang turut serta dalam menangani perkara. Panitera pengganti yang bertugas dalam sidang ini adalah Bapak Imam Rahmawan dan Bapak Jauhar Rahman. Tim dokumentasi dan administrasi juga hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara dalam sidang keliling kali ini ada 25 perkara dengan 23 perkara cerai gugat dan 2 perkara ikrar talak. Pelayanan yang diberikan dalam sidang keliling ini meliputi persidangan dan pengambilan akta cerai bagi pasangan yang telah mendapatkan putusan cerai dari pengadilan. Masyarakat yang telah menyelesaikan proses persidangan dapat langsung mengambil akta cerai tanpa harus kembali ke kantor Pengadilan Agama Pacitan. Hal ini sangat membantu terutama bagi warga yang berasal dari daerah terpencil dan memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan pengadilan.

Antusiasme masyarakat terhadap sidang keliling ini cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya warga yang hadir untuk mengurus perkara mereka. Beberapa peserta sidang mengapresiasi kemudahan yang diberikan melalui program ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di berbagai desa lain. Pengadilan Agama Pacitan berkomitmen untuk terus memberikan layanan hukum yang efektif dan efisien bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan perkara perdata agama. MSL