Seputar Peradilan

0cda5510 b405 4ee6 99a9 cc3f93e9c524

     Rabu, 01 November 2023 yang bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Pacitan melakukan sidang teleconference melalui aplikasi zoom pada pukul 13.00 WIB, menindaklanjuti dari perkara percerain dikarenakan salah satu pihak berada di Rumah Tahanan Kabupaten Pacitan. Persidangan ini dihadiri oleh Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, Ibu Dra.  Nur Habibah selaku Hakim Anggota, Bapak H. Mohammad Aghfar Musyaddad, S.H., selaku Hakim Anggota.

     Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Pacitan mampu dan sanggup menyediakan fasilitas yang memadai bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan. Sidang telenconfrence ini dilakukan berdasarkan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada Bab I Pasal Nomor 4, 12, 13 dan 16. Pada Pasal I Nomor 4 berbunyi “Ruang Sidang secara Elektronik adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rutan/ Lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim/ Majelis Hakim”. Pasal I Nomor 12 berbunyi “ Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa di Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya".

f599274d 31cc 4671 8d2d ba3f8c622aa2

     Di Pasal I Nomor 13 berbunyi “Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasrkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan secara elektronik”. Dan juga Pasal I Nomor 16 berbunyi “Keadaan tertentu adalah keadaan yang tidak memungkinkan proses pelimpahan perkara, pengadministrasian perkara maupun persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Hukum Acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat atau keadaa lain yang menurut Majelis Hakim dengan penetapan perlu melakukan persidangan secara elektronik".

b7a8bf39 0aa8 486f acbd cee2c9af4b83

Persidangan ini berlangsung dengan hikmat dan berjalan dengan lancar. Dengan adanya sidang seperti ini akan memudahkan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan dapat memperoleh hak asasi manusianya. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun  1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

     “Semoga dengan adanya sidang seperti ini akan memudahkan para pihak yang mencari keadilan di Pengadilan Agama Pacitan merasakan kepuasan atas pelayanan yang telah diberikan dan diharapkan kedepannya Pengadilan Agama Pacitan akan terus semakin konsisten dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan” ungkap Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Pacitan.