
Pacitan, 14 April 2022. Acara yang berlangsung secara virtual tersebut menghadirkan tim Pendampingan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H. sebagai Narasumber. Dalam pengarahan nya beliau menyampaikan bahwa tahun 2022 berbeda dengan tahun 2021 dalam hal penilaian penginputan eviden pada aplikasi PMPZI Mahkamah Agung RI, dimana Pengadilan Tinggi Agama atau Pengadilan Tingkat Banding berperan sebagai Tim Penilai Internal (TPI). Oleh karena itu diharapkan seluruh satuan kerja menindaklanjuti kekurangan 7 (tujuh) syarat pengusulan yang disampaikan tim pendamping dari PTA Surabaya. Ketujuh syarat tersebut adalah :
- Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK 100%
- Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN 100%;
- Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%;
- Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan atau WBBM minimal 1 (satu) tahun
- Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM
- Pada penilaian terakhir telah memperoleh predikat “A” dalam penilaian akreditasi/sistem akreditasi penjaminan mutu
- Satker yang akan diusulkan pada tahap Penilaian Pendahuluan tidak memiliki catatan hukuman disiplin berat pada Badan Pengawasan ditahun pengusulan (tahun berjalan) yang dibuktikan dengan hasil clearance dari Badan Pengawasan MA RI
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh masing-masing tim pendamping PTA Surabaya, dimana dibacakan satu persatu dari 7 persyaratan pengusulan. Diharapkan hal ini didapat kesepahaman atas eviden & susunan eviden yang dimaksud antara satuan kerja pengaju dengan tim pendamping