
Pacitan | 2 Maret 2022. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali merilis Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP Periode 25 Februari 2022 pada hari Selasa, 1 Maret 2022 di website badilag.mahkamahagung.go.id. Pengadilan Agama Pacitan menempati urutan ke-26 pada kategori perkara 1.001 s.d. 2.500 perkara.
Rapor penilaian penyelesaian perkara diambil dari data perkara di aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dengan kriteria penilaian meliputi perkara yang diputus, perkara yang diminutasi, dan publikasi putusan yang diunggah dari SIPP ke Direktori Putusan.
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) sendiri merupakan indikator dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Selain itu, SIPP menjadi wadah keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan tentang proses perkara yang diajukannya. Oleh sebab itu, SIPP menjadi sangat penting dalam administrasi perkara dan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk promosi / mutasi. Untuk lingkungan peradilan agama, Badilag selalu mempublish setiap minggu capaian kinerja SIPP, baik untuk pengadilan tingkat pertama (PA) maupun pengadilan tingkat banding (PTA) seluruh Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Agama Pacitan selalu memacu dan mendorong kinerja hakim maupun jajaran kepaniteraan agar proses penyelesaian perkara dapat diselesaikan dengan sebaik - baiknya.