
Pacitan | 3 Februari 2022. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Pacitan, pukul 13.00 WIB, dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Pacitan dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dengan Nomor 0272/In.32.3/02/2022 & W13-A28/338/HM.00/2/2022.
Pengadaan layanan Posbakum ini sesuai dengan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dimana setiap Pengadilan dibentuk Posbakum. Posbakum ini ditujukan kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan surat gugatan/permohonan.



Acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, menyanyikan lagu Hymne Mahkamah Agung RI, sambutan Ketua Pengadilan Agama Pacitan, sambutan Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, penandatanganan kontrak kerjasama, penyerahan cinderamata dari IAIN Ponorogo, dan diakhiri dengan foto bersama.
Ketua Pengadilan Agama Pacitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum ini merupakan mitra dan juga bagian intern dari Pengadilan Agama Pacitan. Penandatanganan kembali nota kesepakatan dengan IAIN Ponorogo ini membuktikan bahwa selama ini semua berjalan dengan baik. Beliau juga berharap dengan adanya kerja sama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para masyarakat pencari keadilan wilayah Pengadilan Agama Pacitan..