Pacitan | 8 Desember 2021. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pacitan, Hakim Mediator Pengadilan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak dengan Nomor Register Perkara: 1171/Pdt.G/2021/PA.Pct. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian tersebut yaitu Yang Mulia Dra. Nur Habibah.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasehat, pandangan, dan pengertian kepada kedua belah pihak mengenai perkara perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, yang pada akhirnya tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangga bersama.
Hakim Mediator YM Dra. Nur Habibah menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan kebahagiaan yang luar biasa bagi Hakim Mediator. Dalam tahapan mediasi, mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara, mediator diharapkan bisa mengakhiri sengketa di antara para pihak tersebut dengan melakukan pendekatan dan bicara dari hati ke hati, sehingga yang semula tangis kesedihan dan amarah menjadi senyum kebahagiaan para pihak tersebut.
"Sikap saling terbuka dan komitmen untuk memperbaiki diri demi menghormati pasangan menjadi syarat mutlak untuk memperbaiki hubungan dalam pernikahan menjadi lebih erat, perlu kesadaran bahwa perceraian dapat membawa mudharat bagi kedua belah pihak.", imbuh YM Dra. Nur Habibah.
Selamat atas keberhasilan Hakim Mediator Pengadilan Agama Pacitan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. Semoga ke depannya lebih banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui mediasi.
