Seputar Peradilan

 Edukasi SPT Tahunan oleh Kantor KP2KP Pacitan

3bd64202-e32e-4d96-a370-39a38e3801af.jpg

Pacitan, 17 Maret 2021. Pengadilan Agama Pacitan bekerjasama dengan Kantor KP2KP (Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kabupaten Pacitan mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filling.

Bertempat di ruang sidang pengadilan agama pacitan, acara diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Pacitan. Acara dibuka oleh Bapak Ketua PA Pacitan, kemudian dilanjutkan dari KP2KP, dan tanya jawab mengenai pajak.

Menurut pegawai kantor pajak yang memberikan sosialisasi, e-filling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet pada website www.pajak.go.id.

2512c766-7c81-41fe-b8cc-71b2238f9773.jpg

7ba416d2-e7d7-4103-934b-5bfea74e0cd2.jpg

Menurut tutor, bahwa Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-filling harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number). EFIN dapat diperoleh dengan menyampaikan permohonan langsung oleh Wajib Pajak ke KKP terdekat atau bisa juga dengan cara online. Setelah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak melakukan aktivasi e-filling melalui efilling.pajak.go.id. Setelah akun aktif, maka wajib pajak sudah dapat melakukan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik.