Pacitan, 19 Maret 2025 – Pengadilan Agama Pacitan menggelar diskusi terkait perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama (MOU) dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera Muda Hukum, dan Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Pacitan, serta Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Pacitan. Selain itu, perwakilan dari Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas BKPSDM, dan Dinas BP2KB Kabupaten Pacitan turut hadir dalam diskusi yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelayanan publik kepada masyarakat Pacitan.

Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai prosedur kerja sama dalam rangka meningkatkan pelayanan di Pengadilan Agama Pacitan. Kerja sama dengan beberapa dinas terkait dianggap penting untuk membantu pemenuhan persyaratan administrasi bagi masyarakat yang mencari keadilan di pengadilan agama. Salah satu fokus pembahasan adalah pengintegrasian data kependudukan dengan Dinas Dukcapil serta dukungan layanan kesehatan dan konseling dari Dinas Kesehatan dan Dinas BP2KB. Selain itu, keterlibatan Dinas BKPSDM diperlukan dalam hal pengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan publik tersebut.

Tidak hanya membahas prosedur kerja sama, dalam kesempatan ini juga diulas berbagai aplikasi pelayanan dari Pengadilan Agama Pacitan yang terus dikembangkan. Aplikasi-aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan dinas-dinas terkait untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Inovasi digital ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan birokrasi dan mempercepat proses pelayanan publik.
Sebagai bagian dari pembahasan perpanjangan MOU, diusulkan pula bahwa pembaruan kesepakatan akan dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Pengadilan Agama Pacitan dan Pemkab Pacitan berharap melalui perpanjangan MOU ini, pelayanan publik dapat terus meningkat dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Kabupaten Pacitan dalam mencari keadilan. NSN_