Pendaftaran Poligami

Pendaftaran Poligami

Syarat Mengajukan Izin Poligami

  1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10000).
  2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000).
  3. Foto copy surat nikah (bermaterai 10000, cap pos).
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
  5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
  6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
  7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10000, cap pos).
  8. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan