Pendaftaran Perwalian Nikah

Pendaftaran Perwalian Anak

Syarat Mengajukan Perwalian Anak

  1. Photocopy Buku Nikah orang tua.
  2. Photocopy Surat Kematian.
  3. Photocopy Kartu Keluarga.
  4. Photocopy Akte Kelahiran.
  5. Photocopy SK (untuk PNS).
  6. Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  7. Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
  8. Fotocopy surat-surat berharga