Pelaksanaan Sidang Keliling Ke-2 di PA Pacitan

Pelaksanaan Sidang Keliling Ke-2 di PA Pacitan

Jumat (06 Maret 2020), Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan sidang keliling ke dua kalinya dalam tahun ini. Pelaksanaan sidang keliling kali ini dilaksanakan di Desa Hadiluwih Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan. Pelaksanaan Sidang luar gedung bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk pelaksanaan sidang keliling kali ini, perkara yang ditangani yaitu ada 26 perkara. 

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Pacitan, sidang dimulai jam 08.30, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung, jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Pacitan.