Kamis 01 Oktober 2020 PA Pacitan akan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas dua obyek sengketa-sengketa dari pihak berperkara yang bertempat di Desa Ketepung Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan. Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan pasal 180 Rbg jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan terhadap dua obyek sengketa dalam perkara HArta Bersama Nomor 730/Pdt.G/2020/PA.Pct yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Pacitan tangal 10 Agustus 2020.

Setelah melakukan berbagai persiapan sekitar pukul 09.00 WIB Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Drs. Miswan, S.H selaku Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag, M.H dan Drs. H. Munirul Ihwan, M.H.I selaku Hakim Anggota, Imam Rahmawan W, S.H selaku Panitera Pengganti, Drs Wahyudin dan Jauhar Rochman, S.H selaku jurusita dengan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa hukumnya serta Tergugat. Selain itu pada pemeriksaan setempat tersebut juga dihadiri oleh beberapa Perangkat Desa Ketepung dan juga Kepala Dusun Ketepung. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebuah rumah dan seuah kendaraan bermotor.

Selanjutnya tim tersebut langsung melakukan pemeriksaan atas rumah sengketa tersebut dengan memetakan batas-batas atas rumah obyek sengketa tersebut dan melakukan pencocokan atas identitas kendaraan bermotor yang menjadi obyek sengketa harta bersama tersebut. Pemeriksaan tersebut berjalan dengan suasana kondusif, aman, lancar dan terkendali.
Red. Tim IT